Badan usaha yaitu kesatuan yudiris normal yang bertujuan
untuk memperoleh keuntungan
Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha
Perusahaan :
1. Merupakan
kesatuan teknis produksi
3. Bersifat
resmi maupun tidak
4. Bersifat
kongkrit
5. Contoh
: pabrik, restaurant, dll
Badan usaha :
1. Merupakan
kesatuan yudiris formal
2. Bertujuan
mendapatkan keuntungan
3. Bersifat
resmi atau formal
4. Bersifat
abstrak, dapat dilihat dari akta pendirian
5. Contoh
: CV, Firma, PT, dll
0 komentar:
Post a Comment